Hari ini Jumat 21 September 2012, melalui rapat paripurna istimewa DPRD DIY menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X bersama Paku Alam IX telah resmi ditetapkan kembali menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan periode 2012-2017.
Kerabat Keraton serta Pakualaman pun terlihat menghadiri rapat paripurna DPRD DIY untuk penetapan tersebut. Di antara kerabat yang ikut hadir adalah GKR Hemas, KPH Tjondrokusumo, KPH Kusumoparastho, GKR Bendara, juga lainnya.
Setelah sebelumnya berjuang mengenai UUK DIY untuk bisa disahkan. Sehingga masalah gubernur dan wakil gubernur kini tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Undang-Undang Keistimewaan DIY
Menurut Sri Sultan Hamengkubuwono X sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY, melalui rapat paripurna DPRD DIY kembali menetapkan kepala daerah DIY lima tahun ke depan.Kerabat Keraton serta Pakualaman pun terlihat menghadiri rapat paripurna DPRD DIY untuk penetapan tersebut. Di antara kerabat yang ikut hadir adalah GKR Hemas, KPH Tjondrokusumo, KPH Kusumoparastho, GKR Bendara, juga lainnya.
Setelah sebelumnya berjuang mengenai UUK DIY untuk bisa disahkan. Sehingga masalah gubernur dan wakil gubernur kini tidak perlu dipermasalahkan lagi.
